"Menetapkan bahwa eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Puji Harian membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).
Puji memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa dr Helmi. Puji juga meminta untuk menangguhkan biaya perkara sampai sidang putusan akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Puji.
Hal tersebut diputuskan setelah majelis hakim melihat dan mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum Helmi dan tanggapan dari jaksa penuntut dalam persidangan sebelumnya.
Helmi masuk ke ruang sidang dengan memakai pakaian warna putih lengkap dengan peci sekitar pukul 14.00 WIB. Helmi terlihat didampingi oleh para penasehat hukumnya.
Persidangan pun akan dilanjutkan pada Kamis (26/4). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Helmi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain Pasal 340 KUHP, Jaksa juga mendakwa dr Helmi dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Helmi terancam hukuman mati. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini