"Kemudian terdakwa pergi ke Metland Cileungsi untuk melakukan uji coba menembak atau latihan menembak di sebuah lahan kosong," kata Jaksa Felly Kasdi membacakan surat dakwaan dr Helmi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Cakung, Kamis (29/3/2018).
Felly mengatakan Helmi belajar menembak setelah membeli senjata api jenis Revolver lengkap dengan 28 butir peluru tajam dari seorang bernama Roby Yogianto pada 19 Oktober 2017. Helmi mengasah kemampuan menembaknya dengan menggunakan sasaran botol bekas minuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Felly mengatakan Helmi tak hanya sekali berlatih menembak di lokasi itu. Menurutnha Helmi terus berlatih hingga dia mahir menembak menggunakan senjata.
"Di mana awalnya terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran. Namun lama kelamaan bisa menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir," ujar Felly.
Helmi melakukan penembakan kepada istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (9/10/2017). Letty tewas di lokasi kejadian setelah Helmi meletuskan senjata apinya berkali-kali.
Penembakan didasari oleh hubungan rumah tangga keduanya yang nggak harmonis. Dalam kasus ini, Helmi diancam hukuman mati.
Jaksa menilai Helmi melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini