Tembak dr Letty, dr Helmi Diancam Hukuman Mati

Tembak dr Letty, dr Helmi Diancam Hukuman Mati

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 16:38 WIB
Foto: Sidang dr Helmi (Ibnu-detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Ryan Helmi, diancam dengan hukuman mati. Helmi didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal kepemilikan senpi.

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Felly Kasdi membacakan surat dakwaan, di persidangan PN Jaktim, Kamis (29/3/2018).

Felly membeberkan dr Helmi dan dr Letty sudah terlibat petengkaran sejak 2013 dan puncaknya pada Juni 2017. Lanjut Felly, Letty pun menggugat cerai dr Helmi di bulan Juli 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, terdakwa digugat cerai oleh korban di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan dijadwalkan putusan pada November 2017," ucapnya.

Felly menjelaskan salah satu saksi Abdul Kadir pernah mendengar cerita dari korban Letty penah dipaksa untuk rujuk dengan ancaman akan ditembak apa bila tidak mau rujuk. Helmi pun membeli senjata api pada 19 Oktober 2017, satu pucuk revolver dan berikut amunisinya dari seorang bernama Roby Yogianto.

"Melakukan pembayaran atas pembelian senjata api tersebut kepada Roby Yogianto yang seluruhnya Rp 21,7 juta," tuturnya



Kemudian pada 09 November 2017, dr Helmi naik ojek online menuju Klinik Az Zahra Medical Center di Jalan Dewi Sartika, Jaktim. Helmi pun menghabisi nyawa Letty dengan sejumlah tembakan di klinik tersebut.

Helmi pun langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri ke polisi setelah penembakan. Dari serangkaian kejadian itu jaksa menilai dr Helmi melakukan pembunuhan berencana.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr Letty meninggal dunia tempat kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," kata Felly.

Tembak dr Letty, dr Helmi Diancam Hukuman MatiFoto: Sidang dr Helmi (Ibnu-detikcom)


Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman mati. Selain Pasal 340 KUHP, Jaksa juga mendakwa dr Helmi dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Atas dakwaan tersebut pengacara Helmi, Rihat Manulang merasa keberatan dengan dakwaan itu. Pihaknya akan mengajukan eksepsi. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads