"Sebelum masuk pokok perkara saja, pandangan dan saran kepada pihak mempelai beserta keluarga kami jelaskan. Bahkan risiko yang biasanya rentan dengan yang namanya perceraian bagi pasangan nikah dini ini kami juga jelaskan," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Ruslan Saleh kepada detikcom, Senin (23/4/2018).
Meski proses sidang diakui berlangsung singkat, keputusan pemberian dispensasi tidaklah mudah karena harus melalui musyawarah yang panjang di antara anggota majelis hakim. Proses pengajuan dispensasi menikah ini tidak berbeda dengan prosedur pengajuan perkara biasa. Yakni ada pendaftaran, pemanggilan, dan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan menambahkan setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukumnya, tapi juga harus melihat aspek sosial kultural masyarakat setempat.
"Seperti yang ada di Bantaeng ini, karena masyrakat di sini berasal dari Suku Makassar-Bugis, maka majelis hakim selalu mempertimbangkan dengan adanya budaya Siri' na Pacce (malu dan kasih). Karena sering terjadi masalah di belakang hari, ketika desakan dari masyarakat untuk menikahkan seseorang yang dinilai sudah layak namun tidak dikabulkan itu bisa berbuntut panjang, hal ini juga yang patut diperhatikan majelis hakim. Jadi kami ikut mengacu pada kearifan lokal," terang Ruslan. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini