Acara yang berlangsung sederhana ini digelar di rumah salah satu kerabat di Jalan Sungai Celendu, Kecamatan Bantaeng, Senin (23/4/2018). Aneka macam kue tradisional sebagai bagian dari tradisi akad nikah juga ikut dihidangkan meski hanya dihadiri kerabat terdekat saja.
Gelaran acara dipimpin oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak keluarga yang dikonfirmasi detikcom mengaku bisa lega dan tenang usai acara tersebut akhirnya terlaksana.
"Mudah-mudahan mereka bisa menjadi pasangan sakinah, mawaddah, warahmah sampai kakek nenek, Syukur Alhamdulillah, akhirnya mereka bisa dinikahkan," cerita Santi kepada detikcom di rumah mempelai.
Meski resepsi perkawinan telah digelar 1 Maret lalu, akad nikah yang sempat melalui prosedur panjang dan sempat ditolak KUA karena belum cukup masa dispensasi 10 hari pada 16 April lalu, penantian yang hampir sebulan ini dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang jelas. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini