"Kalau ini tidak diatur (lewat undang-undang), bisa diatur dengan Perpres. Setuju nggak?" kata anggota DPR dari Gerindra Bambang Haryo di kompleks parlemen, Senayan, Jakata, Senin (23/4/2018).
Hal ini disampaikan Bambang dalam pertemuan Komisi V dengan perwakilan aksi massa ojek online Gerakan Roda Dua (Garda). Dalam pertemuan itu, juga hadir Forum Peduli Transportasi Online (FPTOI) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju, setuju!" seru Habibi.
Pernyataan dari Bambang kemudian ditimpali oleh anggota Komisi V dari F-PKB Neng Eem Marhamah. Menurut Neng Eem, akan terlalu lama apabila sopir ojek online menunggu hingga peraturan perundang-undangan dibuat.
Karena itu, sambil menunggu UU dibuat, ia setuju jika presiden mengeluarkan perpres. Neng Eem mengakui keberadaan ojek online membantu dalam mengatasi kemacetan Jakarta.
"Kalau permaslahan ini ingin cepat selesai maka bisa dialihkan ke Perpres. Tetapi kalau ingin kuat, maka diperlukan undan-undang sebagai payung hukumnya," jelas Neng Eem.
"Saya secara pribadi merasa terbantu dengn ojol ini untuk memecah masalah kemacetan di Jakarta," imbuhnya. (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini