"Kita panggil dari paslon jalur independen, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, dengan menghadiri undangan reses anggota DPRD," kata Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan di kantornya, Senin (23/2/2018).
Dalam acara reses tersebut, kata Kokok, paslon dilarang berkampanye. Namun ada laporan dari warga jika ada penyampaian visi misi untuk Pilwali Kota Madiun 2018. Dalam acara reses lanjut kokok biasanya menggunakan dana APBD yang diduga ditumpangi acara kampanye.
"Jadi paslon menyampaikan keahliannya terkait pencalonan wali kota dan wakil wali kota. Dan reses itu yang saya ketahui menggunakan dana APBD, jadi kita juga akan klarifikasi ke sekretariat dewan soal acara reses," tuturnya.
Kokok mengaku saat ini paslon independen nomor urut 2 Hariyadin Mahardika-Arif Rahman sudah melakukan pelanggaran ke tiga. Dua di antaranya kampanye ke SMKN 3 dan berfoto di depan baliho pasangan lain.
Saat ditanya paslon mana saja yang melanggar, Kokok menyebut semua paslon melakukan pelanggaran baik paslon nomor urut 1 Maidi-Inda Raya dan paslon nomor urut 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini