"Iya revisi, tahapannya harus direvisi, PKPU juga harus direvisi, kan kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi," kata Arief, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya atas putusan MK yang mengabulkan soal verifikasi faktual parpol, maka ada peraturan yang berubah. Nantinya bagi parpol peserta pemilu 2014 juga harus tetap melaksanakan verifikasi faktual untuk mengikuti pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ia akan melakukan rapat pleno untuk mempelajari putusan tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU menghormati dan akan menindaklanjuti putusan itu. Senada dengan Arief, ia mengatakan ada jadwal yang akan disesuaikan lagi setelah ini.
"Kita hormati. Prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat. Artinya nanti bagaimana kita menyesuaikan program dan jadwal untuk proses Pileg dan Pilpres," ujar Ilham.
KPU mengatakan adanya kemungkinan mundurnya jadwal penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Apakah nantinya jadwal tahapan tersebut berubah nantinya perlu ada konsultasi ulang di DPR.
"Bisa jadi. Kita akan duduk lagi setelah putusan ini kita akan duduk kemudian kita akan putuskan apakah kemudian tahapan ini berubah atau tidak. Tapi sepertinya akan berubah dan kita akan konsultasikan lagi kepada DPR," ujar Ilham.
Ia mengatakan akibat putusan ini ada potensi kenaikan anggaran biaya terkait verifikasi faktual. Sementara itu ia memastikan tidak ada kekurangan sumber daya manusia.
"Nanti akan kita laporkan, kalo SDM tidak lah. Kan yang melakukan kan PPDP juga ada PPK kita ada PPD kita kalau SDM tidak lah. Tapi prinsipnya adalah, kenapa baru sekarang? Gitu kan. Harusnya kalau dari jauh-jauh hari diputuskan kita sudah siap-siap bisa bareng-bareng verifikasi faktualnya dengan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini