"Rencananya pemeriksaan terdakwa terus ahli meringankan. Tapi nanti kita lihat, karena itu kan diajukan oleh penasehat hukum. Ini barang bukti. Bakal diklarifikasi nanti semuanya," kata jaksa L Tambunan sebelum persidangan di PN Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Adapun barang bukti yang dibawa jaksa antara lain, airsoft gun milik Andika, pedang, tas, kaca mata, hingga peralatan DJ. Namun, jaksa tak menguraikan secara rinci berapa jumlah barang bukti yang bakal diklarifikasi nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terlihat juga sejumlah dokumen, seperti paspor, dan rekening tabungan dari sejumlah bank yang dibawa jaksa. Barang-barang itu ditaruh di koper dan kardus.
Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini