Awalnya, jaksa L Tambunan bertanya mengenai isi dari surat perjanjian SKUP. "Apa Bapak tahu di dalam formulir disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai 5 kali?" tanya jaksa L Tambunan ke Salam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jl. Boulevard, Cilodong, Depok, Rabu (11/4/2018).
"Iya betul," jawab Salam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, jaksa lainnya, Rommy meminta saksi menjelaskan maksud isi SKUP yang menyatakan persetujuan jemaah mengenai keberangkatan ditunda.
Salam menjelaskan maksud perjanjian SKUP itu adalah pemberangkatan dapat ditunda lima kali jika First Travel dalam masalah. Dengan adanya perjanjian SKUP, menurut Salam, dirinya masih berharap diberangkatkan First Travel.
"Seumpamanya gini, kalau misalnya nggak bisa berangkat ada masalah apa, selama lima kali gitu bisa ditunda," kata Salam.
Namun saat ditanya jenjang waktu penundaan itu, Salam mengaku tidak ada jenjang waktu yang ditentukan First Travel.
"Ada nggak jenjang waktu dari lima kali itu berapa?" tanya Rommy.
"Nggak ada," jawab Salam.
Selain itu, Salam juga mengaku dalam perjanjian OJK, Kemenag, dan First Travel, pihak First Travel menjanjikan pemberangkatan ditunda hingga November dan Desember 2017. Namun hingga saat ini jemaah belum diberangkatkan karena menurutnya aset bos First Travel disita oleh jaksa penuntut umum.
"Izin dari Firt Travel dicabut Kemenag sehingga kami semua nggak berangkat," katanya.
Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini