Bos FT Pakai Uang Jemaah, Ahli: Harus Dikembalikan

Bos FT Pakai Uang Jemaah, Ahli: Harus Dikembalikan

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 18:18 WIB
Trio bos First Travel (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian bersaksi sebagai ahli dalam sidang lanjutan First Travel. Ia mengatakan uang yang didapat dari hasil menipu itu harus dikembalikan kepada yang berhak.

Itu dilakukan jika terdakwa yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang.

"Untuk hal TPPU di dakwaan dalam pidana kalau penipuan itu harus kembalikan, kalau korupsi itu harus dirampas," kata Novian di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Depok, Rabu (11/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penipuan dan penggelapan harus dikembalikan ke yang berhak," tambahnya.



Namun pengembalian uang kepada yang berhak tersebut harus melalui mekanisme yang telah mengatur proses pengembalian uang itu. Ia mengatakan, kalaupun uang tersebut dikembalikan, itu bisa dilakukan melalui proses lelang.

"Jika dia (korban) telah melaporkan telah ditipu, tentunya orang tersebut salah satu orang yang berhak atas uangnya, ini memang ada mekanismenya, ketika di penghujung eksekusi tentu harus dipilah mana uang yang didapat secara salah dan benar," paparnya.

"Kalau penipuan perlu dikembalikan, misalnya dengan lelang," lanjutnya.

Novian juga menjelaskan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, yang dibebankan untuk membuktikan asal-usul uang tersebut adalah terdakwa, bukan jaksa di persidangan.

"Untuk kasus TPPU yang dibebankan membuktikan asal-usul uang adalah terdakwa, namun pembuktian asal-usul bukan dari tindak pidana itu sifatnya materiil, artinya misalkan berpindah uang dari rekening A ke B rekening itu, misalnya, uang kas bendahara APBD, bukti transfer ke bendahara itu tidak membuktikan ini asal-usul perpindahannya," jelas dia.

Jaksa mendakwa bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset, termasuk wisata berkeliling Eropa. Total duit untuk wisata keliling Eropa itu mencapai Rp 8,6 miliar.



Dalam surat dakwaan disebut duit untuk berkeliling Eropa itu berasal dari setoran calon jemaah umrah yang lebih dulu ditransfer ke rekening Andika dan sejumlah rekening pribadi lainnya. Duit setoran ini sebelumnya ditampung di rekening penampungan First Travel.

Uang ini disebut jaksa berasal dari setoran 63.310 calon jemaah umrah yang akhirnya gagal berangkat. Uang ini tidak dikembalikan kepada jemaah umrah yang batal berangkat. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads