"Kita akan beri SP 3 per tanggal 25 April. Setelah SP 3 kita akan lakukan upaya-upaya sesuai aturan yang berlaku," ujar Manager proyek New Yogyakarta International Airport (NYI) R Sujiastono di kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (20/4/2018).
Sujiastono mengatakan bahwa sesuai hasil konsinyasi terakhir tanggal 19 Maret 2018, lahan tersebut telah resmi 100 persen milik pemerintah atau negara atau Angkasa Pura dalam hal ini sebagai pemohon untuk pembuatan bandara di Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang masih bertahan, katanya, diminta segera mengosongkan secara mandiri.
"Warga yang masih bertahan untuk segera mengosongkan secara mandiri sebelum kita lakukan tindakan tegas dan terukur itu," katanya.
Diwawancara dalam kesempatan yang sama, General Manajer AP I, Agus Pandu Purnama mengatakan bahwa warga yang masih bertahan berjumlah 37 orang. SP 2 sudah diberikan kepada seluruh warga bahkan sebagian juga sudah diberi SP 3. Untuk per 25 April 2018, Pandu mengatakan seluruhnya akan mendapat SP 3.
Dia melanjutkan, sudah ada rusunawa yang telah disiapkan bagi warga yang belum memiliki rumah.
"Bahkan kami juga akan memagar. Dalam waktu dekat kita pagar," kata Pandu. (sip/sip)