"Seharusnya ada cara lain yang sifatnya lebih mendidik, di antaranya diminta membuat rangkuman mata pelajaran yang ditentukan guru," kata Ferdiansyah kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).
Atas alasan penamparan yang telah dibeberkan oleh si guru, seperti siswa kerap telat, keluar kelas, bolos, dan sebagainya, menurut Ferdiansyah, hal tersebut tak bisa dibenarkan sepenuhnya. Dia menyebut sang guru seharusnya dapat menyampaikan permasalahan siswa tersebut ke wali kelas/sekolah untuk dikoordinasikan dengan orang tua yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika langkah-langkah itu tak membuahkan hasil, pihak sekolah disebutnya bisa mengambil langkah tegas terhadap siswa tersebut. Salah satunya memindahkan siswa ke sekolah lain.
"Siswa tersebut diajak bicara dengan tegas. Apabila berdasarkan langkah-langkah tersebut sudah tidak bisa dilakukan dengan baik-baik, maka sekolah segera mengambil tindakan untuk meminta orang tua murid memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain," jelas Ferdiansyah.
Atas kejadian ini, Komisi X DPR disebutnya belum berencana memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Komisi X DPR, disebut Ferdiansyah, telah beberapa kali memanggil Kemendikbud terkait sosialisi dan pengawasan peraturan di institusi pendidikan.
"Sebenarnya sudah dibahas pada rapat kerja terdahulu dan sudah beberapa kali juga disampaikan ke Sekjen Kemendikbud supaya melakukan sosialisasi peraturan dan melakukan pengawasan serta terus menerus berkoordinasi dengan pemerintah daerah," sebutnya.
Peristiwa ini terjadi di SMK Kesatrian Purwokerto. Ada 9 korban penamparan guru itu. Pihak sekolah mengaku tak menduga hal ini akan terjadi. Sedangkan guru berinisial LK masih diperiksa polisi. (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini