Terdakwa kasus perintangan penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta hakim untuk memindahkannya dari rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Sebab, menurut Fredrich, rutan KPK sudah tidak nyaman untuk ditempati.
Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri awalnya bertanya pada jaksa tentang itu. Jaksa menyarankan agar Fredrich dipindah ke rutan Cipinang atau Salemba.
"Jadi kalau memang mau pilih Cipinang dan Salemba?" tanya hakim pada Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Fredrich mengaku memilih rutan Cipinang, Jakarta Timur daripada rutan Salemba. Namun, dia enggan disalahkan jika terlambat datang dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masalah kami sidang siang. Ini kan ada laporan dari rutan datang apakah macet atau gimana," timpal jaksa KPK.
Menurut Fredrich, apabila tetap berada di rutan KPK maka akan menyalahi aturan lantaran bersama Novanto. Mantan Ketua DPR itu merupakan salah satu saksi sidang perkara ini.
"Ada satu hal lupa, kami di sana satu ruangan dengan SN (Setya Novanto). Kan beliau saksi saya ini harusnya tidak boleh. Kami satu kamar," kata Fredrich.
Atas hal itu, hakim akan mempertimbangkan untuk pemindahan rutan Cipinang. Majelis hakim perlu membuat surat untuk memenuhi syarat administrasi.
"Mengenai pemindahan rutan ini, kami buat surat dulu ya," kata hakim.
Fredrich Yunadi sebelumnya minta dipindahkan dari rutan KPK ke rutan di Polres Jakpus atau Polda Metro Jaya. Alasannya, tahanan rutan KPK yang ditempatinya tidak aman. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini