Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menerangkan kasus pencurian itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kedua pelaku mencuri motor di Jalan Kemang Utara, Mampang, pada Jumat (2/2).
"Kita berhasil ungkap kasus pencurian motor di wilayah Kemang. Setelah kita mendapatkan laporan, kemudian tim melakukan pengembangan," kata Indra kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di kawasan TMII, Jakarta Timur, pada Minggu (26/3). Modus pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci leter T.
"Mereka menggunakan kunci leter T, memaksa dengan kunci leter T, sehingga bisa menghidupkan kendaraan, kemudian dibawa lari. Itu modus yang dia lakukan mengambil motor," papar Indra.
Dari keterangan pelaku, Indra menyebut, KS dan DR mendapatkan senjata api itu dari Lampung. Mereka telah beraksi selama satu tahun.
"Dibeli dari kelompok mereka dari Lampung," ucap dia.
Selain itu, Indra mengatakan, motor yang telah dicuri oleh kedua pelaku dijual kepada dua penadah berinisial N dan H. Mereka menjual motor seharga Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, KS dan DR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, N dan H dijerat menggunakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Baca juga: Gembong Pencuri Motor Ditembak Polisi |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini