Gembong Pencuri Motor Ditembak Polisi

Gembong Pencuri Motor Ditembak Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 22:05 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat pencuri sepeda motor, yaitu AF D, S, dan R, yang biasa beraksi di kawasan Tangerang. AF, yang merupakan otak pencurian tersebut, ditembak kakinya karena melawan petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat soal pencurian selama Maret-April 2018. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi.

"Setelah itu tim melakukan pengejaran ke Banten," kata Argo di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda mencurigakan yang berkumpul di kawasan Belingon, Sentul, Banten. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui ada beberapa warga yang sering gonta-ganti motor.

Ternyata keempat pencuri motor itu memang bersembunyi di lokasi tersebut. Akhirnya polisi menangkap keempat pelaku pada Selasa (10/4).


Namun, saat ditangkap, AF melawan petugas. Polisi akhirnya menembak kaki AF.

"Dilakukan tindakan tegas tersangka (dengan menembak) di kakinya," imbuh Argo.

Dari hasil keterangan pelaku, Argo mengatakan, para pelaku kerap mencuri motor yang diparkir di depan rumah atau kos. Sebanyak lima motor telah diamankan polisi.


"Jadi tersangka ini kalau malam sekitar pukul 12 jalan-jalan. Cari motor yang diparkir di depan kamar kos atau yang tidak dimasukkan ke rumah, di pinggir jalan," imbuh Argo.

Pimpinan pelaku curanmor ditembak polisiEmpat pelaku curanmor ditangkap polisi (Kanavino/detikcom)

Pelaku kemudian menjual lima motor itu dengan harga Rp 2,5 juta per unit. Polisi kini masih mencari penadah motor tersebut.

"Hasil (pencurian) lima motor, sudah dijual dengan harga 2,5 juta satu unitnya, yang membeli kita cari," ucap Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 4e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads