17 Ribu Kursi DPRD Diperebutkan di Pemilu 2019

17 Ribu Kursi DPRD Diperebutkan di Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 12:42 WIB
KPU tetapkan ada peningkatan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2019 (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan penetapan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Daerah pemilihan yang akan disampaikan sesuai dengan UU Pemilu.

"Kami sudah selesaikan alokasi penetapan dapil DPR RI dan DPRD sudah ditentukan dalam UU, KPU hanya membuat SK saja apa yang sudah ditetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

KPU juga menyampaikan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Arief mengatakan penetapan alokasi kursi ini telah disusun secara bertahap yang dimulai dari pengumpulan data kependudukan hingga uji publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk dapil dan alokasi kursi sudah melakukan secara bertahap mulai dengan mengumpulkan data kependudukan, peta wilayah bersumber dari warga negara, lalu kami menyampaikan pada KPU provinsi dan kabupaten/kota, lalu mereka melakukan uji publik dengan stakeholder setempat," kata Arief.

"Berdasarkan hasil uji publik dibahas di tingkat pusat, kami mengundang KPU provinsi, lalu terakhir kita bahas dengan Komisi II sehingga didapat alokasi kursi yang akan dibagikan," sambungnya.

Setelah pembagian alokasi kursi, tahapan selanjutnya parpol diharuskan menyampaikan kandidat yang akan diusung di setiap dapil. Arief mengatakan penyampaian kandidat ini dapat dilakukan secara tepat waktu yaitu pada 26 Maret-21 September.


"Tahapan berikutnya adalah mengisi kandidat yang akan mengikuti kompetisi di masing-masing dapil. Jadi diharapkan penyampaian kandidat disampaikan tepat waktu," ujar Arief.

Pada kesempatan yang sama, KPU juga menyampaikan penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk pendaftaran caleg. Nantinya partai politik juga akan diberikan pelatihan teknis terkait penggunaan Silon.

"Setelah penyampaian SK dan alokasi kursi KPU juga akan menyampaikan sistem Silon dalam pencalonan, hari ini akan disampaikan penjelasan umum Silon, jadi agar diketahui maksud dan tujuannya. Setelah ini selesai kita sampaikan lagi secara teknis penggunaanya," kata Arief.

Penyampaian ini disampaikan ke 34 KPU provinsi dan perwakilan partai politik. Dalam acara ini turut hadir komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu RI Mochmmad Afifuddin, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, dan Viryan Aziz.


Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan terdapat penambahan pada dapil untuk pemilu. Penambahan ini terjadi karena adanya daerah otonomi baru.

"Ada beberapa yang kami ubah misalnya jika ada daerah yang secara administrasi meloncat, karena menurut UU adalah integritas, jika ada daerah yang meloncat dibatasi oleh daerah administrasi lain itu kita ubah," ujar Ilham.

Pada Pemilu 2014, ada sebanyak 2.102 dapil. Sedangkan pada Pemilu 2019, ada sebanyak 2.206 dapil.

Selain dapil, alokasi kursi DPRD dalam pemilu juga mengalami kenaikan. Menurutnya hal ini dikarenakan jumlah penduduk yang terus bertambah.

"Kursi juga bertambah karena adanya pertambahan jumlah penduduk, ada penambahan dapil dari daerah otonomi baru jadi bertambah juga," kata Ilham.

Jika pada Pemilu 2014 ada sebanyak 16.895 kursi DPRD kabupaten/kota. Pada Pemilu 2019, ada sebanyak 17.610 kursi DPRD kabupaten/kota.

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads