KPU Sarankan Caleg Daftarkan 10 Akun Medsos untuk Kampanye

KPU Sarankan Caleg Daftarkan 10 Akun Medsos untuk Kampanye

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 18:24 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU-Bawaslu untuk membahas penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pileg dan Pilpres 2019. Salah satu yang dibahas adalah pendaftaran akun media sosial untuk kampanye bagi calon anggota legislatif.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, setiap calon anggota legislatif dapat mendaftarkan 10 akun di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye. Akun-akun tersebut, disampaikan lleh Arief akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh KPU.

"10 akun di tiap platform akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Benefitnya (dapat) diumumkan pada masyarakat (sebagai akun resmi milik caleg oleh KPU)," kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Arief menyampaikan, pengaturan akun untuk kampanye tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir berita bohong (hoax). Meski begitu, ia mengatakan caleg boleh memuat berita kampanye menggunakan akun pribadinya dengan konsekuensi KPU tidak bertanggung jawab jika ada laporan mengenai hoax atau ujaran kebencian.

"Nggak apa-apa (akun pribadi memuat berita kampanye). Kami sampaikan pada masyarakat, butuh akun resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena kalau ada info yang nggak benar, kami bisa ambil tindakan, tapi di luar akun (yang didaftarkan ke KPU) tersebut kami nggak bisa (mengambil tindakan)," sebutnya.



Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menuturkan pihaknya akan menindak akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU dan melakukan kampanye saat memasuki masa tenang.

"Nanti kalau (kampanye) itu dilakukan di hari tenang maka akun di luar yang didaftarkan oleh KPU akan kita tindak," ujar Abhan. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads