"Tiga penari memang terlibat acara tersebut dan hasil pemeriksaan kami tetapkan jadi tersangka," ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho di kantornya, Selasa (17/4/2018).
Yudianto menuturkan bahwa penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Tiga penari tersebut yakni K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya menyerahkan diri ke polisi pagi tadi. Mereka tiba di Mapolres Jepara dengan didampingi seorang agennya yang bernisial E alias Mami.
"Akhirnya tiga penari yang terlibat acara tersebut menyerahkan diri tadi pagi didampingi E, mami atau agennya," kata Yudianto.
Video 20detik: Ini Bukti Joget Erotis di Acara Otomotif Bukan Barang Aneh
Hingga saat ini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari.
Para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. (sip/sip)