"Hari ini kami menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus tari erotis. Sehingga jumlah tersangka menjadi 6 orang," Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho di kantornya, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, acara yang diselenggarakan di Pantai Kartini tersebut menyalahi aturan. Selain tidak sesuai izin, juga dilaksanakan di tempat terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam permohonan izin tertulis organ tunggal. Tapi di lapangan ternyata ada musik DJ dan tarian semacam itu (erotis). Lalu, kami tindak dan kami proses hukum," lanjutnya.
Enam tersangka tersebut yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari terdiri dari K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati.
Ditegaskannya, para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas dia.
Video 20Detik: Tarian Erotis di Dunia Otomotif
(sip/sip)