"Akhirnya tiga penari yang terlibat acara tersebut menyerahkan diri tadi pagi didampingi E, mami atau agennya," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada detikcom di Mapolres Jepara, Selasa (17/4/2018).
Tiga penari tersebut K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati. Mereka langsung diperiksa polisi sebagai tersangka di Mapolres Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam permohonan izin tertulis organ tunggal. Tapi di lapangan ternyata ada musik DJ dan tarian semacam itu (erotis). Lalu, kami tindak dan kami proses hukum," lanjutnya.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari.
Ditegaskannya, para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas dia.
Video 20Detik: Tarian Erotis di Dunia Otomotif
(sip/sip)