3 Penari Erotis yang Bikin Heboh di Jepara Serahkan Diri ke Polisi

3 Penari Erotis yang Bikin Heboh di Jepara Serahkan Diri ke Polisi

Wikha Setiawan - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 12:40 WIB
Tiga penari erotis saat diperiksa polisi di Mapolres Jepara. Foto: Wikha Setiawan/detikcom
Jepara - Tiga penari erotis dalam acara hari ulang tahun komunitas motor di Pantai Kartini Jepara menyerahkan diri ke polisi. Ketiganya datang ke Mapolres Jepara pagi tadi.

"Akhirnya tiga penari yang terlibat acara tersebut menyerahkan diri tadi pagi didampingi E, mami atau agennya," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho kepada detikcom di Mapolres Jepara, Selasa (17/4/2018).

Tiga penari tersebut K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati. Mereka langsung diperiksa polisi sebagai tersangka di Mapolres Jepara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudianto menjelaskan acara yang diselenggarakan di Pantai Kartini tersebut menyalahi aturan. Selain tidak sesuai izin, juga dilaksanakan di tempat terbuka.


"Di dalam permohonan izin tertulis organ tunggal. Tapi di lapangan ternyata ada musik DJ dan tarian semacam itu (erotis). Lalu, kami tindak dan kami proses hukum," lanjutnya.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari.


Ditegaskannya, para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas dia.

Video 20Detik: Tarian Erotis di Dunia Otomotif

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads