"Tutup total mulai tanggal 15 April, Minggu. Kan TKP (kejadian meninggal) di lantai 3 dan di-police line. Tapi lantai dua tetap buka karena tidak disegel," ucap staf Humas Exotic Tete Martadilaga saat dihubungi detikcom, Selasa (17/4/2018).
Pihak Exotic pun telah menerima surat penutupan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Namun Tete merasa kecewa karena pihaknya tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba sudah mendapat surat, sudah divonis. Padahal surat penyelidikan dari polisi baru keluar kemarin Senin ke Dinas Pariwisata. Isinya saya nggak tahu. Kita tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan," ucap Tete.
Menurut Tete, Sudirman, yang ditemukan tewas pada Minggu (1/4), tidak overdosis. Dia dikatakan memiliki riwayat penyakit jantung.
"Sesuai rekan media korban dan keterangan keluarga, korban enam bulan lalu terkena penyakit jantung," ucap Tete.
Tete pun mengaku, sebelum masuk ke Exotic, korban bersama tiga temannya mengunjungi salah satu diskotek di Jalan Hayam Wuruk. Tidak lama setelah masuk, korban langsung sekarat.
"Yang datang ke sini dua orang. Menurut keterangan dari teman korban begitu (mampir di diskotek lain)," ucap Tete.
Menurut Tete, pihak Exotic mencegah peredaran narkoba di lokasinya. Meski, dia mengakui memang ada beberapa pengunjung terkena razia pada 2017 oleh BNNP.
"Kalau positif (narkoba), setiap diskotek juga banyak yang positif. Setelah razia BNNP, kita jadi lebih ketat. Kita jamin tidak ada keterlibatan dari karyawan dalam peredaran narkoba," ucap Tete.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta diskotek Exotic Paradise di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditutup karena terbukti melanggar setelah pengunjung bernama Sudirman (47) tewas akibat diduga overdosis. Pemprov DKI memberi tenggat diskotek tersebut tutup hingga Rabu (18/4).
Surat perintah penutupan tersebut dikirimkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nomor 38 Tahun 2018 tertanggal 12 April tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Exotic Paradise, yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kepala DPMPTSP Edy Junaedi membenarkan surat penutupan tersebut. (aik/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini