Surat perintah penutupan tersebut dikirimkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nomor 38 Tahun 2018 tertanggal 12 April tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Exotic Paradise, yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kepala DPMPTSP Edy Junaedi membenarkan surat penutupan tersebut.
"Iya benar," kata Edy melalui pesan singkat, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan surat rekomendasi penutupan diskotek di Sawah Besar itu sudah ada. Penutupan akan diumumkan jika seluruh prosesnya sudah rampung, mesti buktinya sudah cukup.
"Gini deh, kalau semua sudah selesai aja. Tapi yang jelas bukti sudah cukup dan kita pasti eksekusi," kata Anies setelah menjadi pembicara dalam seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
![]() |
BNNP DKI Jakarta sebelumnya juga merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin diskotek Exotic. Dua kali dirazia, cukup banyak ditemukan pengguna narkoba di diskotek itu.
"Dua kali operasi, cukup banyak pengguna narkoba di sana," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Johnypol Latupeirissa saat dihubungi detikcom, Jumat (13/4).
Berikut ini surat lengkap perintah penutupan diskotek Exotic dari Pemprov DKI:
Kepada Yth
Direktur PT Exotic Paradise
Exotic 5, 6, 7, 8 Jl Pangeran Jayakarta Dalam No 72 A Komplek Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat
di Jakarta
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal den Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 Tanggal 12 April 2018 tentang Pencabutan Tanda Dafiar Usaha Pariwysata PT. Exotic Paradise yang beralamat di Exotic 5, 6, 7, 8 Jl. Pangeran Jayakana Dalam No. 72 A Komplek Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat, sehubungan hal tersebut dimohon kepada PT. Exotic Paradise untuk dapat menutup secara mandiri kegiatan usaha Pariwisata yang dimiliki dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini (Selambat-Iambatnya sampai dengan hari Rabu tanggal 18 April 2018). Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang Saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Demikian agar menjadi perhatian Saudara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Edy Junaedi (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini