Diskotek Exotic Sawah Besar Harus Tutup 18 April

Diskotek Exotic Sawah Besar Harus Tutup 18 April

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 10:05 WIB
Ilustrasi narkoba. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta diskotek Exotic Paradise, di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditutup karena terbukti melanggar setelah pengunjung bernama Sudirman (47) tewas akibat diduga overdosis. Pemprov DKI memberi tenggat diskotek tersebut tutup hingga Rabu (18/4).

Surat perintah penutupan tersebut dikirimkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nomor 38 Tahun 2018 tertanggal 12 April tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Exotic Paradise, yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kepala DPMPTSP Edy Junaedi membenarkan surat penutupan tersebut.

"Iya benar," kata Edy melalui pesan singkat, Jumat (13/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan surat rekomendasi penutupan diskotek di Sawah Besar itu sudah ada. Penutupan akan diumumkan jika seluruh prosesnya sudah rampung, mesti buktinya sudah cukup.

"Gini deh, kalau semua sudah selesai aja. Tapi yang jelas bukti sudah cukup dan kita pasti eksekusi," kata Anies setelah menjadi pembicara dalam seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Diskotek Exotic Sawah Besar Harus Tutup 18 AprilSurat perintah penutupan diskotek Exotic dari Pemprov DKI. (Istimewa)

BNNP DKI Jakarta sebelumnya juga merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin diskotek Exotic. Dua kali dirazia, cukup banyak ditemukan pengguna narkoba di diskotek itu.

"Dua kali operasi, cukup banyak pengguna narkoba di sana," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Johnypol Latupeirissa saat dihubungi detikcom, Jumat (13/4).


Berikut ini surat lengkap perintah penutupan diskotek Exotic dari Pemprov DKI:

Kepada Yth
Direktur PT Exotic Paradise
Exotic 5, 6, 7, 8 Jl Pangeran Jayakarta Dalam No 72 A Komplek Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat

di Jakarta

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal den Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 Tanggal 12 April 2018 tentang Pencabutan Tanda Dafiar Usaha Pariwysata PT. Exotic Paradise yang beralamat di Exotic 5, 6, 7, 8 Jl. Pangeran Jayakana Dalam No. 72 A Komplek Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat, sehubungan hal tersebut dimohon kepada PT. Exotic Paradise untuk dapat menutup secara mandiri kegiatan usaha Pariwisata yang dimiliki dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini (Selambat-Iambatnya sampai dengan hari Rabu tanggal 18 April 2018). Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang Saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Demikian agar menjadi perhatian Saudara.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

Edy Junaedi (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads