"Itu kan berkaitan dengan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Pemeriksaan Luhut dan Susi dilaksanakan sekitar Maret lalu. Keduanya tak diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adi menjelaskan, pemeriksaan keduanya berkaitan dengan seputar kajian yang dikeluarkan pemerintah. Selain Luhut dan Susi, polisi akan melakukan pemeriksaan dari pihak pengembang.
"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP, kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kita tanyakan," jelas dia.
Sebelumnya, polisi memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain memeriksa Ahok, polisi telah memeriksa sejumlah saksi lain, seperti Menteri Agraria Sofyan Djalil, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala BPRD Edi Sumantri, dan sejumlah pejabat di dinas serta instansi terkait.
Hasil gelar perkara, ada indikasi penyelewengan anggaran proyek reklamasi Pulau C dan D. Dugaan penyelewengan yang dimaksud adalah penetapan NJOP dua pulau tersebut.
Hasil penghitungan apraisal KJPP, NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Namun realisasinya mencapai Rp 25-30 juta per meter persegi. (knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini