"Iya (laporannya) dicabut, selesai (kasusnya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di ruangannya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Pihak pelapor, menurut Argo, mencabut laporannya pada Kamis (8/2). Pencabutan laporan dilakukan setelah pihak pelapor dan Lucia bersepakat berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah damai, sudah saling memaafkan. Pernyataan maafnya sudah ada di Koran Tempo," imbuh Argo.
Seiring dengan dicabutnya laporan tersebut, penyidik akan segera menghentikan kasus tersebut. Sedangkan Lucia sudah dibebaskan dari sel tahanan setelah beberapa hari ditahan di Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah dipulangkan," sebut Argo.
Argo menegaskan tidak ada desakan dari pihak mana pun dalam proses perdamaian kedua pihak tersebut. "Nggak ada (desakan), lawyer masing-masing sepakat (damai) di antara kedua belah pihak," tuturnya.
Lucia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah serta pengancaman. Lucia ditetapkan sebagai tersangka setelah marah-marah kepada pengembang.
Padahal Lucia dan beberapa orang lainnya saat itu ingin meminta kejelasan dari pengembang terkait kelanjutan proyek Golf Island di Pulau C dan D. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lucia kemudian ditahan oleh penyidik. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini