"Saksi yang kami datangi ada dua hari ini. Pertama Pak Nadir, beliau dari ketua paguyuban jamaah," kata Pengacara First Travel, Wawan Ardianto, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Senin (16/4/2018).
Selain ketua paguyuban, tim kuasa hukum menghadirkan calon jemaah First Travel yang juga pernah umrah menggunakan jasa First Travel. "Kemudian ada Pak Salam, dia sebagai calon jemaah tapi pernah memakai jasa First Travel untuk umrah juga," ujar Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini