"Saya kira ini negara hukum, maka prosedur hukum merupakan hal yang biasa. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam bertindak," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
Soal pelaporan Amien, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan kritik. Mardani menyebut tindakan mempolisikan Amien sebagai sesuatu yang buruk dan mematikan ruang demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baidowi tak sependapat dengan Mardani. Menurutnya, demokrasi bukan berarti bertindak sebebas-bebasnya.
"Tetap harus ada koridor hukum yang harus dihormati," kata Baidowi.
PPP meminta semua pihak menghormati hukum. Dia menyerahkan proses hukum Amien kepada kepolisian.
"Mengenai apakah laporan terhadap Pak AR memenuhi unsur pidana atau bukan, itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian," sebutnya.
Sebelumnya, Amien dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial. Seperti Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Polisi belum menjadwalkan memanggil Amien. Polisi masih meneliti laporan terhadap Amien.
"Ya kemarin benar ada laporan. Saat ini masih diteliti, diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi.
Video 20Detik: Geger Amien Rais Sebut Partai Setan
[Gambas:Video 20detik]
(gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini