"Kalau setiap orang yang ceramah dilaporkan, kasihan Poldanya. Padahal, banyak tindakan lain yang jauh lebih merugikan masyarakat yang semestinya mereka prioritaskan untuk diselesaikan," ujar Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (15/4/2018).
Menurut Saleh, pernyataan yang disampaikan Amien soal 'Partai Allah dan Partai Setan' tak perlu dijadikan polemik. Saleh menilai tak ada unsur ujaran kebencian yang dituturkan Amien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan dianggap besar karena yang menyampaikan Pak Amien. Padahal, ayat Al-Quran yang dijelaskan beliau itu sudah ada sejak diturunkan," kata Saleh.
Sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan Amien ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial. Seperti pasal 28 ayat 2, UU ITE, dan atau pasal 156 a KUHP.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa, ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," jelas Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini