"Ya kemarin benar ada laporan. Saat ini masih diteliti, diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/4/2018).
Argo mengatakan laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Terkait pemanggilan terhadap Amien, Argo mengatakan proses akan dilakukan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tahap-tahap dulu saja, kan pelapor juga belum," ucap Argo.
![]() |
Sebelumnya, Amien dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial. Seperti Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Menurut Aulia, Amien telah memprovokasi masyarakat dalam penyebutan 'partai Islam' dan 'partai setan'. Bagi Aulia, ucapan itu tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).
(knv/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini