"Setelah dicek tiga tersangka, tes urine positif. Kita kenakan pasal 112 narkotika dengan ancaman lima tahun ke atas," kata Kabid Hums kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Ketiga tersangka yakni Yogadio, M Syarif dan Ibnu alias Bagol. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan, tertangkapnya ketiganya ini setelah polisi menangkap Riza dkk di Apartemen The Wave, Kuningan, Jaksel. Berdasarkan keterangan Santry Napitupulu, rekan Riza, dia mendapatkan sabu itu dari tersangka Yoga.
"Dari keterangan itu, kita kembangkan siapa YG (Yoga) itu. Dia (Yoga) datang kembali ke Apartemen The Wave dan kita amankan dengan barang narkoba sabu 0,6 gram," katanya.
Dari keterangan Yoga ini, polisi menangkap tersangka M Syarif di depan Hotel Clasic, Jakarta Pusat. Setelah menangkap Syarif, polisi menangkap tersangka Ibnu di Bogor, Jawa Barat.
"Dan ada orang di Bogor IS (Ibnu), di Bogor Barat. Kita temukan yang bersangkutan ada 33 gram ganja," tuturnya.
Ketika polisi menggeledah kosan Ibnu, ditemukan tiga orang habis nyabu di situ. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Bogor Barat.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini