"Total barang bukti yang disita dari jaringan pengedar ini yakni sabu seberat 5,5 gram dan ganja kering 33 gram, timbangan, alat isap sabu dan puluhan plastik klip kosong," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (15/4/2018).
Awalnya, polisi menangkap tersangka Yogadio alias Yoga di Apartemen The Wave Tower Coral, Kuningan, Jaksel pada Jumat (13/4) dengan barang bukti 0,85 gram sabu dan 1 unit ponsel. Pengakuan Yoga, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka M SYarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka RS (Riza Shahab) mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Y (Yoga)," imbuhnya.
Syarif kemudian ditangkap di depan Hotel Clasic, Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/4). Polisi kemudian mengembangkan lagi, dan ternyata MS mendapatka barang tersebut dari Ibnu alias Bagol.
Ibnu kemudian ditangkap di depan indomaret di Jalan Sindang Barang, Bogor Barat, Kota Bogor. Ibnu kemudian dibawa ke kosannya di Jalan Raya Cibanteng, Ciampea, Bogor.
"Di lokasi tersebut kami menemukan ganja kering 33 gram, timbangan, puluhan plastik klip, bong dan ponsel," tuturnya.
Di kosan Ibnu pula, polisi menemukan 3 orang yang baru selesai mengonsumsi sabu. "Ketiga orang itu kami serahkan ke Polsek Ciampea," tuturnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini