"ini kerjasama dari DMI pusat dengan KPU Jatim. Hari ini kami juga mengundang organisasi lain seperti Gerkatin, Pertuni, LPT, HWDI, Posible, alumni YPAC dengan PPDI." ujar ketua panitia Abdul Syakur kepada wartawan, Sabtu (14/4/2018).
Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan para penyandang disabilitas bisa dengan mandiri ikut serta dalam proses pemilu serta bebas dari hambatan yang disebabkan oleh keterbatasan mereka. Bagi PPAPD Jatim, sosialisasi ini menjadi penting karena setiap warga negara memiliki hak dalam memilih secara bebas, rahasia dan mandiri dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
"saya turut senang kalau KPU juga mengadakan sosialisasi seperti ini. Karena ini bisa jadi media pembelajaran bagi penyandang disabilitas untuk hak politik mereka." ujar Hari Kurniawan, divisi PPAPD Jawa Timur dan direktur LBH disabilitas Jawa Timur yang juga menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.
Dalam pemaparan materinya tentang hak penyandang disabilitas, Abdul juga tidak lupa menjelaskan hak untuk mencalonkan diri. Ia mengatakan penyandang disabilitas harus berani maju ke parlemen sebagai perwakilan suara para penyandang disabilitas.
"Ayo, penyandang disabilitas juga harus ada di parlemen, untuk menyuarakan hak-hak kita." ujarnya dalam pemaparan materinya.
Ketua KPUD Jawa Timur, Eko Sasmito mengatakan sangat mengapresiasi organisasi disabilitas. Menurutnya, dari sosialisasi yang diadakan ini menunjukkan antusiasme penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam politik utamanya pemilu.
"saya sangat mengapresiasi dengan teman-teman disabilitas, karena dengan ini KPU juga banyak menerima masukan-masukan. Ke depannya KPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas." jelas Eko.
Eko mengatakan bahwa kertas coblos nantinya akan memiliki huruf braile yamg disebut template. Ia mengingatkan kepada para pemilih untuk jangan lupa meminta template tersebut. Meskipun demikian, pemilih penyandang tunanetra tetap boleh didampingi.
"tapi bukan yang mendampingi yang memilih, tetap yang bersangkutan yang memilih. Pendampingan hanya berupa memandu pemilih lalu kembali keluar, karena tiap pemilih di jamin kerahasiaannya." jelas Eko dalam pemaparan materinya.
Pendampingan dapat dilakukan dengan mengisi formulir C3. Abdul menjelaskan bila memang membutuhkan pendampingan, pemilih bisa meminta formulir C3 agar nantinya diberikan bantuan yang dibutuhkan.
"jangan ragu, jangan takut untuk lapor kalau memang butuh pendampingan. Itu bagian dari hak." ujarnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini