Korban Kaget Ritual 'Aneh' Jadi Pelampiasan Pelaku Seks Menyimpang

Korban Kaget Ritual 'Aneh' Jadi Pelampiasan Pelaku Seks Menyimpang

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 17:49 WIB
Pelaku yang meminta korban melakukan ritual aneh. (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Kades di Trenggalek berinisial ST mengaku tahu dirinya ditipu SS (55), pria pelaku seks menyimpang. Dia pura-pura mengikuti perintah. Saat kasus terungkap, dia kaget ternyata ritual sebagaimana perintah pelaku jadi pelampiasan seks.

"Tahu setelah (pelaku) ditangkap," kata ST saat dihubungi detikcom, Jumat (13/4/2018).

Polisi menggelar kasus ini, Selasa (10/4). Pelaku SS disebutkan sebagai mantan PNS di Kediri dengan jabatan terakhir setingkat kepala seksi di dinas. Ia menduda selama 35 tahun.

Dia menelepon dan mengirim SMS ke korban dengan mencatut nama pejabat dan cagub-cawagub Jatim. Kemudian minta korban melakukan ritual, melumuri tubuh dengan tinta printer dan menggosok badan dengan sikat pembersih panci hingga kesakitan. Nah, dalam kondisi itulah, pelaku berfantasi dan melakukan masturbasi.


ST adalah salah satu dari ratusan orang yang ditelepon pelaku. Dia pernah dihubungi tahun 2016, kemudian pada awal Maret lalu dihubungi lagi. Pelaku menyebut dirinya camat Gandusari dan meminta korban melakukan ritual Ngunduh Yoni.

"Saya pura-pura mengikuti perintah pelaku," jelas SS.

ST tahu dikibuli setelah menelepon camat Gandusari. Ternyata sang camat tak pernah menghubungi dan meminta melakukan ritual.

"Karena saya sudah kroscek langsung dengan Pak Camat dan saya juga masih hafal suara itu adalah yang berusaha menipu saya tahun 2016, makanya kemudian kami laporkan ke Polres," ujar ST.


SRT sama sekali tidak mengetahui di balik aksi penipuan tersebut tersangka mengidap penyimpangan seksual dan melakukan masturbasi hingga orgasme pada saat menelepon korbannya.

"Saya tidak tahu. Saat telepon itu hanya memerintahkan ritual-ritual itu," jelas ST.

Pelaku kini mendekam di Polres Trenggalek. Dia dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.


Video 20Detik: Penipu Berkedok Seks Menyimpang Idap Kelainan Sejak Remaja

[Gambas:Video 20detik]

(trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.