Kades dan Camat Melapor Jadi Korban Ritual Seks Menyimpang

Kades dan Camat Melapor Jadi Korban Ritual Seks Menyimpang

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 12:09 WIB
Pelaku seks menyimpang diapit polisi/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Penyidik Polres Trenggalek memastikan hingga saat ini hanya dua korban ritual seks menyimpang yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan SS (59). Dua korban yakni camat dan kepala desa.

"Sementara memang hanya dua itu yang melapor ke kami, namun ternyata ada beberapa korban yang sampai melakukan tato di wajahnya, akan tetapi ini adalah hak korban untuk melapor atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana saat ditemui detikcom di kantornya, Kamis (12/4/2018).


Beberapa orang yang belum melapor ke polisi, jelas dia, pernah menjadi korban ulah pelaku beberapa tahun yang lalu. Para korban ini adalah PNS dan guru. Namun polisi mengaku siap menerima dan memproses laporan dari para korban lainnya.

Perwira pertama ini mengaku, dari keterangan dan barang bukti yang didapat dari pelaku, 174 korban ditipu melalui telepon dan pesan pendek (SMS).


"Tersangka ini libido seks menyimpang itu cukup tinggi, sehingga ketika dia sedang ingin, maka akan menghubungi korban-korban itu. Ini sesuai keterangan dan barang bukti SMS maupun print dan rekam jejak telepon dia (Pelaku)," imbuhnya.

Sementara Camat Gandusari Kiki Wahyu Rezeki mengaku bukan menjadi korban secara langsung dari ulah yang dilakukan pelaku. Namun namanya hanya dicatut pelaku saat berkomunikasi dengan kepala desa.


"Saya hanya dicatut nama saja, kepala desa itu telepon saya memberitahukan pencatutan itu kemudian kami bersama-sama ke Polres Trenggalek," kata Kiki saat ditemui wartawan di Pendapa Trenggalek.

Dari proses pendalaman, polisi berkesimpulan ulah pelaku mengelabui para korban dengan mengaku sebagai pejabat dan memerintahkan korban melakukan ritual tertentu, hanya berorientasi seks menyimpang.


Tersangka akan merasa puas dan berfantasi seks hingga orgasme saat para korban merespon telepon maupun SMS yang dikirim. Akibat perbuatannya kini tersangka SS warga Jombang ditahan di Polres Trenggalek. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.