"(Suratnya) Sudah diterima (Sense Karaoke). Sudah kemarin kami kirim. bersamaan waktunya (dengan Diskotek Exotic)," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Edy Junaedi, Jumat (13/4/2018).
Edy mengatakan Sense Karaoke ditutup secara menyeluruh. Artinya, seluruh usaha yang satu atap dengan Sense Karaoke tidak diizinkan beroperasi. "Iya (ditutup). Semuanya, satu atap, satu manajemen," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkoba, pelanggaran berat. Narkoba nggak ada ampun, peringatan dan tutup semuanya. Ini jadi pelajaran buat semua, untuk narkoba nggak main-main," kata Edy.
Dengan dikirimnya surat penutupan usaha itu, Pemprov meminta Sense Karaoke Mangga Dua harus ditutup per tanggal 18 April 2018. Hal tersebut sama dengan yang tercantum dalam surat penutupan Diskotek Exotic.
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini