Datang ke KPK Minta Keadilan, Nadia Mulya: Usut Tuntas Century

Datang ke KPK Minta Keadilan, Nadia Mulya: Usut Tuntas Century

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 18:37 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dan Nadya Mulya mendatangi gedung KPK, Kamis (12/4/2018) Foto: Nur Indah Fatmawati-detikcom
Jakarta -

Nadia Mulya, putri eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya datang ke KPK bersama pemohon praperadilan kasus skandal Bank Century, Boyamin Saiman. Nadia Mulya meminta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Century.

"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata Rizal Ramli kan itu (istilahnya, red) ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," ujar Nadia Mulya kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Nadia Mulya bicara perkara Century yang disebutnya merusak keluarga setelah ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini jadi narapidana. Nadia menegaskan, ayahnya bukan pengambil kebijakan terkait skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).

"Dia (Budi Mulya) pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur," sambungnya.

"Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Anda harus bisa lihat, Bapak saya tidak ada terlibat sama sekali dalam proses apa pun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang. Menurut saya itu sangat tidak adil," tutur Nadia.



Dalam perkara Century,
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian keuangan negara ini terdiri dari pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads