"Saya tidak pernah melakukan intervensi anggaran pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain," kata Novanto saat membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Novanto malah menyebut dari uraian dakwaan jaksa KPK menuding peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih dominan. Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran pemerintah melalui Kemendagri-lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam pembiayaan, bukan di DPR," imbuh Novanto.
Kemudian, Novanto mengatakan kesepakatan pembagian fee antara Irman, Andi, dan Burhanudin di luar tanggung jawabnya. Dia pun menyayangkan hal itu disebutnya tidak terungkap dalam persidangan.
"Kesepakatan pemberian fee DPR RI adalah kesepakatan Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanudin Napitupulu. Majelis hakim yang mulia, selama proses persidangan berlangsung fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal saudara Irman dalam BAP menceritakan detail awal pemberian fee kepada Burhanudin Napitupulu," ujar Novanto.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini