Pembacaan dakwaan Novanto pada 13 Desember 2017 itu sempat tertunda hingga 7 jam. Pasalnya, Novanto terus menunduk di kursi pesakitan dan tidak menjawab pertanyaan hakim.
Sampai-sampai, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan 4 orang dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Novanto. Saat itu hasilnya Novanto dianggap dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto kembali bermain peran dalam sidang-sidang berikutnya. Sangkalan demi sangkalan disampaikan Novanto atas dakwaan KPK.
Bahkan hingga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Novanto tetap membantah menerima USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Novanto malah menuding 10 orang lainnya yang disebutnya menerima duit haram itu.
Pada akhirnya, Novanto menghadapi tuntutan jaksa pada hari ini, Kamis, 29 Maret 2018. Jaksa menyebut perjalanan pengusutan kasus korupsi e-KTP pada Novanto penuh liku mulai dari drama kecelakaan Novanto hingga pembacaan surat dakwaan yang tertunda sampai 7 jam.
"Saksi penting bunuh diri, drama menabrak tiang listrik, dan menunda pembacaan dakwaan selama 7 jam," ucap jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Namun, jaksa tetap meyakini USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Novanto pun dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Namun Novanto tidak tinggal diam. Dia akan membela diri melalui pleidoi pada 13 April mendatang hingga akhirnya palu hakim diketok saat pembacaan putusan nanti.
(dhn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini