"(Setelah gelar perkara akan) dilakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil gelar perkara bukan untuk umum. Nggak ada (ditemukan narkoba)," kata Argo.
Sebelumnya, dalam gelar perkara telah ada empat saksi yang diperiksa mengenai kasus tersebut. Selain itu, polisi menyatakan mobil BMW yang dikendarai Tiara saat menabrak Irfan bukan miliknya. BMW itu ternyata milik teman Tiara.
Seperti diketahui, Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
(yas/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini