"CCTV belum dapatkan, kesaksian ahli juga belum dapat. Akan (oleh) dipertegas kita," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarta saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).
Halim menyebut Tiara memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi yang berada di lokasi. Kepada polisi, Tiara melaju saat lampu lalu lintas berwarna hijau. Artinya, Tiara mengaku tak melanggar aturan berlalu lintas. Namun saksi berkata sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, polisi akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini