"Ya sampai sekarang kita belum mengizinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Argo menerangkan tempat tersebut tak boleh digunakan karena masih dalam sengketa. Dia menyarankan Pemprov DKI menunggu putusan inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan kemarin bahwa itu lokasi yang jadi perebutan dilaporkan ke Polda Metro, ada laporan di Polda. Nah yang jadi sengketa status quo sampai sekarang," terang dia.
Sebelumnya, Sandiaga menyebut setidaknya 400 pedagang bisa tertampung di lahan itu. Lahan yang diberi garis polisi itu, dikatakan Sandiaga, juga sudah mendapat sinyal positif dari polisi untuk dijadikan lahan Pasar Tasik.
"Jadi prioritasnya ke Cideng Timur, tapi sekiranya ada yang tidak tertampung, akan kita arahkan benar-benar diperbolehkan. Sinyalnya tadi cukup positif untuk menggunakan yang di-police line kemarin dengan pengertian bahwa ini untuk sementara," jelas Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
Beberapa hari belakangan ini, lahan tersebut ditutup seng dan diberi garis polisi karena menjadi sengketa. Lahan itu menjadi sengketa setelah ada salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik melapor ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan lahan tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini