2 Tewas Akibat Miras Oplosan di Ciputat, Penjual Jadi Tersangka

2 Tewas Akibat Miras Oplosan di Ciputat, Penjual Jadi Tersangka

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 13:03 WIB
Foto: Miras oplosan di Ciputat (Bil/detikcom)
Tangerang Selatan - Penjual miras oplosan di Ciputat, Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang tewas akibat mengkonsumsi minuman tersebut. Tersangka merupakan penjual miras langganan korban.

"Sudah ada yang jadi tersangka, atas nama R. Dia sebagai penjual," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Tersangka diketahui menjual miras di dekat rumahnya di Jalan Musyawarah, Ciputat. Dia dijerat pasal 179 Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sangkaan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun," lanjut Alexander.

Sebelumnya Ade dan Rohman tewas akibat miras oplosan di Ciputat. Kedua korban diketahui minum miras oplosan 3 hari berturut-turut.

Polisi menyita barang bukti berupa 9 botol miras sisa minuman korban. Polisi juga menunggu persetujuan keluarga korban agar makan korban bisa dibongkar untuk proses otopsi.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads