"Sudah ada yang jadi tersangka, atas nama R. Dia sebagai penjual," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/4/2018).
Tersangka diketahui menjual miras di dekat rumahnya di Jalan Musyawarah, Ciputat. Dia dijerat pasal 179 Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangkaan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun," lanjut Alexander.
Sebelumnya Ade dan Rohman tewas akibat miras oplosan di Ciputat. Kedua korban diketahui minum miras oplosan 3 hari berturut-turut.
Polisi menyita barang bukti berupa 9 botol miras sisa minuman korban. Polisi juga menunggu persetujuan keluarga korban agar makan korban bisa dibongkar untuk proses otopsi.