Saat polisi datang ke lokasi pada pukul 20.00 WIB, pemilik toko bernama Nurhaeni (40) menolak tokonya diperiksa. Namun, karena polisi membawa surat, akhirnya pemilik toko pasrah.
"Di sana kita amankan 48 botol intisari dan 24 botol anggur merah. Toko kelontong itu tidak memiliki izin untuk menjual miras," ucap Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, dalam keterangannya, Rabu (11/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Razia itu merupakan respons antisipasi miras oplosan yang telah memakan banyak korban di berbagai daerah di Indonesia Namun, tidak ditemukan miras oplosan di Kembangan dalam dua kali razia.
"Di Jakarta Barat, khususnya di Kembangan, belum ada korban jiwa. Namun, kita tetap lakukan razia untuk antisipasi," ucap Supriadi.
Untuk selanjutnya, Supriadi akan mengembangkan kasus ini. Akan dicari siapa orang yang menyuplai Miras ke toko-toko kelontongan.
"Kita akan lihat Miras ini berasal dari mana," ucap Supriadi.
Sebelumnya, Polsek Kembangan sudah merazia Miras di toko jamu di Jalan Srengseng pada Rabu (4/4). Di sana ditemukan Miras merek Rajawali dan Anggur merah dengan total ada 36 botol. (aik/gbr)