"Ini sudah jelas-jelas terbukti. Kami akan buat berita acara dan melapor ke pimpinan dan PTSP untuk TDUP-nya dicabut," kata Kadisparbud DKI Jakarta, Tinia Budiati, Kamis (12/4/2018).
Baca juga: Anies akan Tutup Sense Karaoke Mangga Dua |
Tinia menegaskan Sense Karaoke bisa langsung ditutup karena terbukti melegalkan peredaran narkoba. Penutupan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, langsung bisa (ditutup) saja, sudah tidak ada katanya, disinyalir, itu sudah terbukti," terang Tinia.
Peredaran narkoba di Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, terkuak dari penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin. BNN berhasil meringkus pengedar dan mengamankan 36 pemakai.
"Berhasil mengamankan para pengunjung dan pihak manajemen yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sebanyak 36 orang," kata Deputi Bidang Pemberantas BNN, Irjen Arman Depari, pagi tadi. (zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini