"Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai," kata Anies di depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Anies mengatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI juga ikut dalam penggerebekan tadi malam bersama BNN. Anies menyebut bukti-bukti pelanggaran Sense Karaoke sedang dilengkapi. Jika sudah rampung, proses penutupan bakal segera dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Anies menjelaskan efektifnya Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata untuk menindak usaha pariwisata yang melanggar aturan. Dia menilai, lewat pergub itu, Pemprov bisa mengambil langkah penutupan jika terbukti ada pelanggaran pergub.
"Teman-teman sekalian lihat kan efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan, bila pelanggaran seperti itu terjadi kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, diperingatkan berulang lagi, sekarang aturannya jelas, begitu kejadian langsung kami tutup," tutur Anies.
"Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan mengubah perilaku, bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman bukan. Dan ini akan kita tegakkan," sambungnya.
BNN sebelumnya menggerebek Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4). Ada 36 pemakai dan pengedar yang diamankan dalam penggerebekan itu.
"Berhasil mengamankan para pengunjung dan pihak manajemen yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sebanyak 36 orang," kata Deputi Bidang Pemberantas BNN, Irjen Arman Depari, Kamis (12/4). (idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini