Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dinyatakan telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Atas perbuatannya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Budi Mulya.
"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" ujar ketua majelis hakim, Afiantara sat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Budi Mulya dituntut dengan hukuman kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan penjara. Budi Mulya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Amar putusan ini diwarnai dengan dissenting opinion dari hakim anggota 2 Anas Mustaqim. Anas menganggap dakwaan kabur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyimpulkan bahwa pemberian uang Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular merupakan suatu pinjaman. Namun, pinjaman itu mencurigakan lantaran penuh dengan konflik kepentingan.
"Menimbang mengenai penerimaan Rp 1 miliar dari Robert, terdakwa tidak bisa menjelaskan secara gamblang alasan kenapa pinjam ke Robert Tantular. Muncul konflik kepentingan karena terdakwa meminjam dari Robert, padahal terdakwa adalah deputi BI," kata hakim ketua Afiantara.
(imk/mad)