Hakim menyatakan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersalah dalam kasus pemberian FPJP dan bailout Bank Century. Namun hakim juga memandang, pemberian fasilitas tersebut sebagai keputusan kolektif seluruh Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"โTerdakwa โikut menyetujui pemberian FPJP dan persetujuan Century berdampak sistemik. Dan ikut dalam rapat di KSSK," kata anggota majelis hakim I Made Hendra di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurut hakim, forum RDG BI secara kolektif memutuskan mengenai pemberian FPJP dan persetujuan untuk memberikan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Forum secara sadar, dalam memberikan keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter dan Devisa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara.
Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian FPJP dan bailout sebagai imbas status bank gagal berdampak sistemik. Hakim menyatakan, pemberian kucuran uang kepada Century tidak berdasar karena pada 2008 tidak ada krisis ekonomi.
(fjr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini