Hakim Nyatakan Budi Mulya Bersalah Bersama RDG BI dan Raden Pardede

Hakim Nyatakan Budi Mulya Bersalah Bersama RDG BI dan Raden Pardede

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 17:15 WIB
Jakarta -

Hakim menyatakan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersalah dalam kasus pemberian FPJP dan bailout Bank Century. Namun hakim juga memandang, pemberian fasilitas tersebut sebagai keputusan kolektif seluruh Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

"โ€ŽTerdakwa โ€Žikut menyetujui pemberian FPJP dan persetujuan Century berdampak sistemik. Dan ikut dalam rapat di KSSK," kata anggota majelis hakim I Made Hendra di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Menurut hakim, forum RDG BI secara kolektif memutuskan mengenai pemberian FPJP dan persetujuan untuk memberikan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Forum secara sadar, dalam memberikan keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽTerdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Siti Chalimah Fadjridjah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Jadi unsur Pasal 55 telah terbukti," kata Hendra.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bidang Moneter dan Devisa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara.

Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian FPJP dan bailout sebagai imbas status bank gagal berdampak sistemik. Hakim menyatakan, pemberian kucuran uang kepada Century tidak berdasar karena pada 2008 tidak ada krisis ekonomi.

(fjr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads