Rumah tersebut berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut atau tepatnya di Kampung Bojongasih 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tim gabungan datang ke rumah dua lantai tersebut, Rabu (11/4/2018) sore.
Dua warga membawa peralatan las listrik diminta polisi masuk rumah mewah itu. Mereka membawa mesin las listrik, seutas kabel dan kawat las.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awak media tidak dapat masuk ke dalam rumah mewah itu. Beberapa saat kemudian dua warga itu keluar rumah dengan membawa peralatan las. Setelah itu menyusul tim gabungan Polres Bandung dan Polda Jabar yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Jabar Enggar Pareanom dan Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan.
"Kita menggeledah rumah milik AM dan JS. Kita temukan beberapa barang bukti yang perlu kita dalami lagi. Ada miras," kata Enggar.
Dalam penggeledahan itu Enggar tidak menjelaskan detail barang bukti apa yang disita oleh tim gabungan. Begitu pun saat disinggung awak media terkait mesin las yang dibawa ke dalam rumah.
"Memang sengaja (untuk) buka-buka pintu, yang jelas besok (Kamis) pak Kapolda akan mengekspose," ujarnya.
Kabar soal adanya bungker penyimpanan miras oplosan di rumah itu, Enggar enggan menyampaikan keterangan rinci. "Nanti kita selidiki" ucap Enggar. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini