Polisi Tembak Perampok Taksi Online di Jatinegara

Polisi Tembak Perampok Taksi Online di Jatinegara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 16:59 WIB
Foto: Polisi tangkap pelaku perampokan taksi online (Ibnu-detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap Nurali dan Edi Setiawan, dua pelaku perampok mobil taksi online di Jatinegara. Kedua pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat pengembangan untuk menangkap pelaku yang buron.

"Saat diminta untuk menunjukkan lokasi persembunyian Robby, namun kedua pelaku berusaha kabur. Lalu pelaku diberikan tembak terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).

Polisi Tembak Perampok Taksi Online di JatinegaraFoto: Polisi tangkap pelaku perampokan taksi online (Ibnu-detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan Aan, seorang sopir taksi online yang menjadi korban penodongan dan pencurian di Pasar Induk Beras Cipinang pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 00.45 WIB. Sapta menambahkan ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus memesan taksi online lalu sopir ditodong dan disekap dengan lakban.



"Dengan modus memesan taksi online. Dia pesan taksi online itu pas (taksi) datang ditodong oleh pelaku pakai sajam dan disekap pakai lakban," ungkapnya.

Menurut Sapta, pelaku sempat memukul korban sebelum akhir disekap dan dibuang di daerah Casablanca, Jakarta Selatan. Sapta menjelaskan Nurali dan Edi Setiawan pun ditangkap di kawasan Merak, Banten dengan melacak GPS mobil yang curi pelaku.



"Karena mobil ada GPS-nya maka kita langsung pengejaran ternyata pelaku masih di Merak dan saat itu kita tangkap," kata dia.

Namun, saat penangkapan Nurali dan Edi Setiawan, pelaku Robby tidak bersama kedua. Kedua pelaku itu pun melawan petugas dengan berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian Robby. Hingga saat ini Robby masih dalam pengejaran.

Polisi juga menyita satu mobil milik korban dan dua bilah senjata tajam yang digunakan pelaku. Kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads