Perampok Taksi Online di Tol Jakarta-Merak Ditembak Mati

Perampok Taksi Online di Tol Jakarta-Merak Ditembak Mati

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 17:30 WIB
Foto: Mobil yang dirampok (Bil-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap komplotan perampok taksi online yang beraksi di Tol Jakarta-Merak KM 44 Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Satu di antara 7 tersangka ditembak mati.

"Saat akan dibekuk, YK dan SY melawan dan mencoba melukai petugas. Karena membahayakan, petugas menembak YK dan SY hingga menyebabkan YK meninggal dunia dan SY menderita luka di kaki," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).

Perampokan itu terjadi pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu para tersangka memesan taksi online yang dikendarai Teddy Rianto Liman (69).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lalu menjemput tersangka YK dan SY di wilayah Jakarta Barat. Setelah dijemput, para tersangka membatalkan orderan dan meminta diantar ke tujuan berbeda.

"Setelah di berada di dalam mobil, tersangka YK dan SY membatalkan transaksi aplikasi Grab. Namun, YK dan SY meminta diantar ke Cilegon dengan bayaran Rp 450 ribu. Korban pun bersedia mengantar YK dan SY," lanjut Sabilul.



Tanpa diduga tersangka meminta korban menghentikan kendaraan di jalan Tol. Tersangka lalu menodongkan pisau dan menyekap korban yang kemudian dibuang di tengah perjalanan.

"YK juga menutup mata korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban hitam. Korban lalu dipindahkan ke kursi belakang. Kedua tersangka sempat membawa korban berputar-putar sesampainya di KM. 87, korban diturunkan. Sedangkan YK dan SY melarikan mobil Ertiga milik korban," imbuhnya.



Setelah polisi mendapat laporan dari korban, tersangka pun ditangkap dalam kurung 30 Maret hingga 2 April. Selain YK dan SY, tersangka lain yang ikut dibekuk yakni NPP, IS AN, RR, dan NP.

Selain menangkap para tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil yang dirampas tersangka dari korban dan sejumlah handphone. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads